BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang tidak mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Program ini bertujuan memberikan akses kesehatan kepada fakir miskin tanpa perlu membayar iuran bulanan. Namun, dalam beberapa kasus, status kepesertaan PBI bisa dinonaktifkan, sehingga perlu langkah-langkah untuk diaktifkan kembali.
Penyebab BPJS PBI tidak aktif
Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan kartu BPJS PBI atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dinonaktifkan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019.
- Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Dianggap sudah mampu
- Tidak ditemukan saat verifikasi
- Perubahan status pekerjaan
- Meninggal dunia
- Pendaftaran ganda
- Kartu tidak digunakan selama 6 bulan
Peserta dapat melakukan aktivasi jika kartu BPJS PBI dinonaktifkan dan tidak sesuai dengan alasan-alasan di atas.