You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Panunggalan
Portal SiCakra (SISTEM INFORMASI DUSUN KRAJAN)

Desa Panunggalan Kec. Pulokulon Kab. Grobogan
Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal SiCakra (Sistem Informasi Dusun Krajan) Desa Panunggalan ---- INFORMATIF | EDUKATIF --- Jangan Lewatkan Artikel : Sejarah Dusun Krajan

JUKNIS PKH TAHUN 2024 DAN KRITERIA FAKIR MISKIN

Admin SiCakra 04 November 2024 Dibaca 70 Kali
JUKNIS PKH TAHUN 2024 DAN KRITERIA FAKIR MISKIN

A. Juknis PKH tahun 2024

Juknis merupakan bentuk implementasi nyata di lapangan yang dapat membantu pemangku kepentingan dalam melaksanakan suatu peraturan. Pada artikel kali ini, Kak WO mempublikasikan kepada masyarakat tentang Juknis pelaksanaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) tahun 2024.

Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021-2024 dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan PKH oleh Pelaksana PKH dan seluruh pemangku kepentingan. 
 
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai PKH tahun 2024:
  • Kriteria penerima
    Calon penerima PKH harus memenuhi kriteria berikut:
     
    • Warga Negara Indonesia
    • Memiliki e-KTP
    • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI 
    • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM
    • Bukan anggota ASN, Polri, atau TNI 
       
  • Cara mendaftar
    Pendaftaran PKH 2024 dapat dilakukan secara offline maupun online: 
     
    • Offline: Datangi kantor kelurahan setempat dengan membawa KTP dan mengisi formulir pendaftaran 
    • Online: Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Cekbansos Kementerian Sosial (Kemensos) 
       
  • Besaran bantuan
    Besaran bantuan PKH 2024 per tahap untuk beberapa kategori adalah:
    • Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
    • Anak Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
    • Siswa SD: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun) 
       
  • Pencairan
    Bansos PKH disalurkan setiap 3 bulan. Pencairan tahap ketiga dijadwalkan pada bulan September 2024. Pencairan tahap ke 4, yakni berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024.
 
Pemberian dana bansos PKH kepada masyarakat kurang mampu adalah komitmen pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan di Indonesia. Bansos PKH telah ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial No 8/3/BS.00.01/1/2024.
 
 

 


B. Kriteria Fakir Miskin

Dalam upaya untuk mengidentifikasi kondisi fakir miskin, Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 262/HUK/2022 telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi. Terdapat 9 kriteria fakir miskin yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Tidak memiliki tempat berteduh atau tempat tinggal sehari-hari.
  2. Kepala keluarga atau pengurus keluarga yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap.
  3. Pernah mengalami kekhawatiran tidak makan atau tidak makan sama sekali dalam setahun terakhir.
  4. Pengeluaran untuk kebutuhan makanan lebih besar dari setengah total pengeluaran.
  5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama setahun terakhir.
  6. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran.
  7. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng.
  8. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas.
  9. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan dari listrik.

Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 262/HUK/2022

 


Selain itu, berdasarkan standar Badan Pusat Statistik, terdapat 14 kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi masyarakat miskin, antara lain:

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, atau kayu murahan.
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, atau tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar atau bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai, atau air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang, atau minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging, susu, atau ayam satu kali dalam seminggu.
  9. Hanya membeli satu set pakaian baru dalam setahun.
  10. Hanya mampu makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari.
  11. Tidak mampu membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga berasal dari petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000 per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah, tidak tamat SD, atau hanya tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual senilai minimal Rp. 500.000, seperti sepeda motor kredit atau non-kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Dengan memenuhi minimal 9 variabel kriteria yang telah ditetapkan, suatu rumah tangga dapat dikategorikan sebagai miskin. alternatif lain untuk cek Data DTKS anda bisa di lihat di link Cek Bansos Kemensos

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%
Belanja
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%